Rumah kos adalah investasi jangka
panjang yang sangat bepotensi pada saat kita tidak bekerja lagi atau pada saat
memasuki mas pensiun.akan tetapi perlu diketahui sebelum mendirikan rumah kos
kita juga harus melengkapi persyaratan yang diperlukan dalam mendirikan rumah
kos tersebut.
Perizinan
pendirian dan pembangunan rumah kos terbagi menjadi tiga macam katagori :
1.
Perizinan
untuk rumah kos kurang dari 10 kamar dilahan pekarangan
2.
Perizinan
untuk rumah kos lebih dari 10 kamar dilahan pekarangan
3.
Perizinan
untuk rumah kos diatas lahan tanah sawah
1.
Perizinan
untuk rumah kos kurang dari 10 kamar di lahan pekarangan
Untuk
mendirikan usaha rumah kos di tanah pekarangan rumah dengan kamar kurang dari
10, maka ada dua perizinan yang perlu diurus, yakni :
§ IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB
yaitu perizinan untuk membangun, merobohkan atau menambah sebuah bangunan,
termasuk rumah kos. Perizinan ini akan dikeluarkan oleh kepala daerah setempat
(pemerintah kota/kabupaten). Dari adanya IMB maka Anda sebagai pemilik rumah
kos akan terhindar dari sanksi pemerintah.
§ Izin operasional /HO (izin gangguan)
Rumah
kos yang merupakan bentuk usaha maka diperlukan izin operasional atau izin
gangguan (HO/ Hinder Ordonantie) agar lingkungan sekitar juga merasa aman dan
nyaman dengan keberadaan rumah kos.
2.
Perizinan
untuk rumah kos lebih dari 10 kamar dilahan pekarangan
Bila
rumah kos yang akan bangun di pekarangan rumah direncanakan berjumlah lebih
dari 10 kamar maka perizinannya meliputi :
§ IMB
§ Izin Operasional
§ IPT
IPT
atau Izin Pemanfaatan Tanah merupakan surat izin untuk pemanfaatan tanah
pribadi atau badan untuk peruntukan kegiatan atau usaha pada perubahan tanah.
§ Dokumen Lingkungan
Perizinan
dokumen lingkungan juga perlu diurus dengan tujuan memberikan perlindungan pada
lingkugan dari dampak dari kegiatan usaha rumah kos.
§ Site Plan
Untuk
membangun rumah kos juga diperlukan dokumen site plan yang merupakan gambar dua
dimensi untuk rencana pada kaveling tanah rumah kos. Dari sini terlihat
bagaimana rencana jalan, listrik, air, dan fasilitas umum serta fasilitas
sosial lainnya yang berkaitan dengan rumah kos yang akan didirikan.
3.
Perizinan
untuk rumah kos dengan tanah sawah dengan berapa pun jumlah kamarnya
Sementara
itu untuk rumah kos yang akan didirikan di atas tanah sawah dengan berapa pun
jumlah kamarnya maka prosedur perizinannya antara lain :
§ IMB
§ Izin Operasional
§ Mengurus IPT
§ Dokumen lingkungan
§ Site Plan