Dalam mendirikan rumah atau bangunan, banyak
hal yang perlu dipersiapkan secara teknis, namun ada satu hal penting yang
tidak bisa diremehkan, yaitu Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat dengan
IMB.
YANG
DIMAKSUD IMB ITU APA ?
Sebelum dilakukan proses pembangunan rumah
atau bangunan, terlebih dahulu diperlukan memenuhi kewajiban memiliki IMB (Izin
Mendirikan Bangunan). Surat IMB diproleh dari instansi beberbentuk dinas yang
berada di wilayah pemerintah tingkat kota untuk setiap rencana pembangunan
rumah baru, rehabilitasi ataupun renovasi. Bangunan yang dimaksud termasuk
dalam IMB meliputi rumah tinggal, rumah susun, rumah ibadah hingga gedung
perkantoran.
Dalam mengurus surat IMB, sebaiknya dilakukan
jauh hari sebelum dilakukan pelaksanaan pembangunan sehingga di masa mendatang
tidak bermasalah atau melanggar peraturan daerah yang berlaku. Ketidak
lengkapan dokumen properti akan menyulitkan pemilik rumah kedepannya saat ingin
melakukan renovasi atau melakukan jual-beli rumah yang bersangkutan.
Dengan memiliki IMB maka anda mempunya
kepastian hukum tentang bangunan yag anda dirikan, termasuk kelayakan,
kenyamanan dan keamanan bangunan sesuai peraturan yang berlaku.
AKIBAT BILA
TIDAK MEMILIKI IMB
Beberapa kasus yang sering terjadi karena
kelalaian tidak adanya IMB saat mendirikan rumah atau bangunan justru membuat
repot pemilik rumah, misalnya tanpa sepengetahuannya, jalan di depan rumah akan
mengalami pelebaran sebanyak 6 meter sementara rumah yang didirikan sudah
hampir separuh jadi. Tentu saja pemilik harus merenovasi ulang bangunan
rumahnya, hal ini sangatlah merugikan.
Mengalami kerugian waktu dan rugi biaya.
Mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tentu saja juga akan malah mendatangkan
keuntungan bagi sang pembilik bangunan, contohnya dia akan tahu rencana
pemerintah terhadap area di sekitar bangunan rumahnya sehingga rencana
pembangunan, renovasi, dan lain-lain dapat disesuaikan dengan hal tersebut.
Memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) juga berpengaruh terhadap pengajuan kredit
pada bank.
CARA
MENGURUS IMB
Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB
karena malas dengan prosedur yang dan birokrasi yang dianggap berbeli-belit
sehingga merepotkan. Padahal tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan
yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah, Tata letak bangunan yang
teratur nantinya akan berujung menjadi tata kota yang lebih baik.
Lalu, bagaimana cara mengurus IMB? Dalam
mengurus permohonan harus disertai dengan beberapa syarat kelengkapan dokumen.
Diantaranya adalah foto kopi gambar rencana dan denah, foto kopi sertifikat
tanah, foto kopi KTP pemilik lahan dan bangunan, dan surat perjanjian
penggunaan lahan, jika tanah bukan milik pemohon.
Proses pembuatan IMB bisa menghabiskan biaya
tidak lebih dari satu juta rupiah bila diurus sendiri sesuai jalur dan waktu
yang ditentukan. Proses lama waktu dalam mengurus IMB sekitar 2-3 minggu,
jangka waktu pengurusan berbeda beda tergantung kebijakan daerah pengawasan
setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan.
IMB juga dapat diperbaharui jika dalam proses
pembangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi yang berdampak dengan
lingkungan, seperti perubahan fungsi dan bentuk. Perubahan yang dimaksud
misalnya penambahan ruangan atau beralih fungsi (tempat tinggal menjadi ruko atau
tempat usaha lain)
MENGURUS IMB
TANPA BANTUAN JASA CALO
1. Mengambil formulir pengurusan IMB di Dinas Pekerjaan Umum (PU)
setempat
2. Mengisi formulir dan ditanda tangani di atas materai oleh
pemohon.
3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan
akan didirikan.
4. Melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan masing-masing 3
rangkap, antara lain:
Gambar Denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2
gambar), rencana pondasi, rencana atap, rencana sanitasi dan site plan.
Gambar Konstruksi beton serta perhitungannya.
Gambar konstruksi baja serta perhitungannya.
Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah
untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik) / HGB
(Hak Guna Bangunan).
Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas
persil.
Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang
diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon.
Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan.
Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan
menyimpang dari Tata Ruang Kota.
5. Formulir yang sudah diisi beserta kelengkapan lampiran
diserahkan ke PU.
6. Pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan
disetujui atau tidak
Semoga informasi ini bermannfaat bagi semua pembaca